Apakah Bisa I'tikaf di Rumah? Saudari Muslimah
Melakukan I'tikaf Sunnah (Nafilah) di Rumah?
Pertanyaan: Apa pendapat para ulama dan mufti yang terhormat dalam masalah ini, bahwa untuk mendapatkan keberkahan bulan Ramadhan, apakah seorang wanita boleh melakukan I'tikaf sunnah di masjid rumahnya?
بِسْمِ اللّٰہِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِیْمِ
اَلْجَوَابُ بِعَوْنِ الْمَلِکِ الْوَھَّابِ اَللّٰھُمَّ ھِدَایَۃَ الْحَقِّ وَالصَّوَابِ
Jawaban: Seorang wanita dibolehkan melakukan I'tikaf sunnah di masjid rumahnya, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hal ini disebutkan dalam kitab Tahqiq 'Alal Maraqi:
وللمراۃ الاعتکاف فی مسجد بیتھا ولا تخرج منه اذا اعتکف فلو خرجت لغیر عذر یفسد واجبه وینتھی نفله
Seorang wanita dapat melakukan I'tikaf di masjid di rumahnya. Jika ia telah duduk untuk I'tikaf, maka ia tidak boleh meninggalkannya, dan jika ia meninggalkannya tanpa ada udzur yang dibenarkan, maka I'tikaf wajibnya batal dan I'tikaf sunnahnya pun batal." (Thabaqatul Maraqi, hal. 699).
وَاللہُ اَعْلَمُ عَزَّوَجَلَّ وَ رَسُوْلُہٗ اَعْلَم صلَّی اللہ علیہ واٰلہٖ وسلَّم
Masa Haidh Seorang Wanita di Bulan Ramadhan
Pertanyaan: Apa pendapat para ulama yang mulia dan para mufti syar'i dalam masalah ini, bahwa seorang wanita memulai haidhnya sesuai dengan kebiasaannya pada tanggal 2 Ramadhan dan berakhir sesuai dengan kebiasaannya pada tanggal 7 Ramadhan. Kemudian keluar darah lagi pada tanggal 14 Ramadhan. Apakah hal ini termasuk haidh biasa, dan apakah puasanya batal karena hal tersebut?
بِسْمِ اللّٰہِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِیْمِ
اَلْجَوَابُ بِعَوْنِ الْمَلِکِ الْوَھَّابِ اَللّٰھُمَّ ھِدَایَۃَ الْحَقِّ وَالصَّوَابِ
Jawaban: Harus ada jeda minimal lima belas hari antara dua siklus haid. Darah yang keluar sebelum lima belas hari tidak dianggap sebagai darah haid dan dianggap sebagai darah istihadhah, yaitu darah yang tidak normal yang disebabkan oleh suatu penyakit. Oleh karena itu, pendarahan pada tanggal 14 Ramadhan, bukanlah haid, melainkan pendarahan intermenstruasi. Dan karena darah istihadah tidak membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal.
وَاللہُ اَعْلَمُ عَزَّوَجَلَّ وَ رَسُوْلُہٗ اَعْلَم صلَّی اللہ علیہ واٰلہٖ وسلَّم
Keguguran dalam Masa Iddah
Pertanyaan 3: Apa pendapat para ulama yang mulia dan para mufti syariat dalam masalah ini, paman saya telah meninggal dunia, dan pada saat kematiannya, istrinya dalam keadaan hamil. Setelah dua puluh hari setelah wafatnya, istrinya mengalami keguguran. Pertanyaannya, apakah masa iddahnya sudah habis ataukah masih harus menunggu selama 4 bulan 10 hari?
Catatan: Anggota badan janin telah terbentuk.
اَلْجَوَابُ بِعَوْنِ الْمَلِکِ الْوَھَّابِ اَللّٰھُمَّ ھِدَایَۃَ الْحَقِّ وَالصَّوَابِ
Jawaban: Iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan. Dalam kasus keguguran, jika seluruh atau sebagian anggota badan janin telah terbentuk, maka hal itu juga dianggap sebagai kelahiran, sehingga dianggap sebagai akhir dari masa iddah. Oleh karena itu, dalam kasus tersebut, jika anggota badan janin telah terbentuk, maka segera setelah keguguran terjadi, maka berakhirlah masa iddahnya.
Hukum I'tikaf adalah,Apa Itu Itikaf - Semua Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Itikaf
SIAPKAN DIRI UNTUK LAILATUL QADAR Malam Kekuasaan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Welcome to boss nature
selamat datang